IUJPTL

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI PUTRA JAWA SEJAHTERA KONSULTAN

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

FREE CONSULTASY

CS 1

Pengurusan Skttk, Pengurusan Sbujptl, Pengurusan Siujptl, Jasa Sbu Esdm, Biaya Siujptl, Jasa Sbujptl, Jasa Sbu Listrik, Konsultan Perizinan, Sertifikat Kompetensi, Sertifikasi Listrik

CS 2

Pengurusan Skttk, Pengurusan Sbujptl, Pengurusan Siujptl, Jasa Sbu Esdm, Biaya Siujptl, Jasa Sbujptl, Jasa Sbu Listrik, Konsultan Perizinan, Sertifikat Kompetensi, Sertifikasi Listrik

 

ALAMAT KAMI

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

STC SENAYAN LT.4 NO.31-34

GELORA,SENAYAN

JAKARTA-INDONESIA

TELP.081280359842 / 081299031209

 

EMAIL: putrajawasejahtera@yahoo.com

 

 

Welcome To Konsultan Perijinan

( IUJPTL ) Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

 

Dengan Hormat,

Pengurusan Skttk, Pengurusan Sbujptl, Pengurusan Siujptl, Jasa Sbu Esdm, Biaya Siujptl, Jasa Sbujptl, Jasa Sbu Listrik, Konsultan Perizinan, Sertifikat Kompetensi, Sertifikasi Listrik

Gambaran Umum Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi : .

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
  6. Penelitian dan pengembangan;
  7. Pendidikan dan pelatihan;
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
  11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dinyatakan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).


Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
  6. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
  6. Penelitian dan pengembangan;
  7. Pendidikan dan pelatihan;
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
  11. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

  1. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  2. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

 

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

  1. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  2. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
  3. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Biaya Pembuatan IUJPTL

Untuk biaya silahkan hubungi langsung staf marketing kami .