IUJPTL

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI PUTRA JAWA SEJAHTERA KONSULTAN

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

FREE CONSULTASY

CS 1

CS 2

 

ALAMAT KAMI

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

STC SENAYAN LT.4 NO.31-34

GELORA,SENAYAN

JAKARTA-INDONESIA

TELP.081280359842 / 081299031209

 

EMAIL: putrajawasejahtera@yahoo.com

 

 


SYARAT IUJPTL:

 

1.Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
* Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
  • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
  • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
  • Pengadilan Negeri, jika CV

 

 

 

4

*Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan

 

*NPWP Badan Hukum

5

Jika dikuasakan

  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
8 Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (terdahulu)
9 Profil badan usaha
10 Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
11 Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan) [Fotokopi]
12 Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
13 Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya

 

Biaya Pembuatan IUJPTL

 

Untuk biaya silahkan hubungi langsung staf marketing kami .